Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)analisis kebijakan

Ahli Sidang Febrie: Praperadilan Bukan Tempat Adili Tersangka